Sementara dari kacamata pengelola aset wakaf produktif, kepemilikan Proprietary Asset yang sah membuka peluang terobosan baru: Wakaf Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang, hak cipta buku, lisensi perangkat lunak, hingga rahasia dagang unit usaha milik ormas dapat didedikasikan sebagai aset wakaf yang menghasilkan arus kas royalti secara berkelanjutan (perpetual revenue stream) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan umat.
Lantas, sejauh mana cakupan Proprietary Asset yang wajib diaudit dan dilindungi oleh organisasi? Mengutip rincian komprehensif dari Law Insider, spektrum Aset Hak Milik mencakup:
(a) Invensi dan Desain Industri
(b) Identitas Merek dan Reputasi
(c) Hak Cipta dan Basis Data
(d) Rahasia Dagang & Pengetahuan Bisnis
(e) Hak Publisitas dan Perwujudan Fisik
Memahami dan mendokumentasikan Proprietary Asset secara sistematis adalah titik balik penting untuk mengubah organisasi dari sekadar "entitas yang berjalan" menjadi "lembaga bernilai tinggi".
Bagi para pelaku usaha, perlindungan HKI secara otomatis akan melejitkan nilai perusahaan (enterprise value) saat melakukan merger, akuisisi, atau pencarian investor. Sedangkan bagi pengelola ormas dan nazhir wakaf, penguasaan atas Aset Hak Milik adalah perisai hukum sekaligus mesin pencetak kemandirian finansial yang halal dan abadi. Sudah saatnya kita mengalihkan fokus: tidak hanya sibuk mengumpulkan aset fisik seperti tanah dan bangunan, tetapi juga giat mengaudit, mendaftarkan, dan mengkapitalisasi kekayaan intelektual demi kejayaan merek serta keberlanjutan masa depan institusi.
- Law Insider. Proprietary Asset definition. Diakses dari https://www.lawinsider.com/dictionary/proprietary-asset
- Dampak Intelektual Capital Terhadap Nilai Perusahaan [Foto] Unair. https://news.unair.ac.id/2021/06/22/dampak-intelektual-capital-terhadap-nilai-perusahaan/?lang=id
