MqpcNGR9MWp5NGp9NaF9NWR4N7csynIkynwdxn1c
Mengenal Istilah Proprietary Asset

Mengenal Istilah Proprietary Asset



Saya kerap menyaksikan satu celah fatal: banyak lembaga—mulai dari korporasi modern hingga organisasi kemasyarakatan (ormas)—sangat giat membangun pengaruh dan basis massa, namun abai mengamankan fondasi tak berwujudnya. 

Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, Proprietary Asset (Aset Hak Milik) bukan lagi sekadar formalitas hukum atau dokumen administratif di lemari arsip, melainkan jantung keberlanjutan dan daya saing organisasi. Ketika sebuah ormas atau entitas usaha menciptakan karya, logo, sistem operasional, hingga metodologi pelatihan, seluruh modal intelektual tersebut bertautan langsung dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tanpa kepemilikan hukum yang sah dan terdaftar di Ditjen HKI, kekayaan intelektual yang dibangun bertahun-tahun rentan dicuri atau diklaim pihak lain—yang pada akhirnya meruntuhkan nilai merek (brand equity) dan memutus potensi manfaat ekonomis yang seharusnya bisa dinikmati organisasi.

Proprietary Asset atau Aset Hak Milik penting juga dipegang oleh organisasi massa. Proprietary Asset bersinggungan langsung dengan ranah Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Secara hukum, jika seseorang telah mendaftarkan kepemilikan aset (proprietary asset) kepada Ditjen HKI maka orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh atau menikmati manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.

Di Indonesia, Prof. Dian Agustia, S.E., M.Si.,Ak., CMA., CA menyebutkan bahwa bisnis dituntut peka terhadap modal tak berwujud yang dimiliki perusahaan. Hal ini dikarenakan modal tidak berwujud merupakan faktor pendukung untuk memenangkan persaingan dalam dunia usaha dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai pendorong adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam persaingan usaha. Namun, pengusaha di Indonesia masih belum mempertimbangkan penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam WIPR 2017 bertajuk Intangible Capital in Global Value Chains, ditemukan nilai riil yang dihasilkan dari asset intangibles mencapai US $ 5,9 triliun pada tahun 2014 (meningkat 75% dibandingkan pendapatan tahun 2000).

Sementara dari kacamata pengelola aset wakaf produktif, kepemilikan Proprietary Asset yang sah membuka peluang terobosan baru: Wakaf Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang, hak cipta buku, lisensi perangkat lunak, hingga rahasia dagang unit usaha milik ormas dapat didedikasikan sebagai aset wakaf yang menghasilkan arus kas royalti secara berkelanjutan (perpetual revenue stream) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan umat.


Lantas, sejauh mana cakupan Proprietary Asset yang wajib diaudit dan dilindungi oleh organisasi? Mengutip rincian komprehensif dari Law Insider, spektrum Aset Hak Milik mencakup:

(a) Invensi dan Desain Industri

Semua penemuan atau invensi (baik yang dapat dipatenkan atau tidak dapat dipatenkan dan baik yang dapat direduksi menjadi praktik atau tidak), semua penyempurnaannya, semua pengungkapan paten, desain industri, model utilitas, dan semua paten dan aplikasi paten, bersama dengan semua penerbitan ulang, kelanjutan, kelanjutan sebagian, pembagian, revisi, perpanjangan, pembaharuan dan pemeriksaan ulang daripadanya, 

(b) Identitas Merek dan Reputasi

Semua merek dagang, merek jasa, merek dagang, pakaian dagang, nama domain, alamat situs web, logo, nama dagang, dan nama perusahaan, bersama dengan semua terjemahan, adaptasi, turunan, dan kombinasinya dan termasuk semua itikad baik yang terkait dengan hal tersebut, serta semua aplikasi, pendaftaran, dan pembaharuan sehubungan dengan hal tersebut, 

(c) Hak Cipta dan Basis Data

Semua hak cipta yang terdaftar dan tidak terdaftar, semua hak atas informasi basis data, dan semua aplikasi, pendaftaran, dan pembaharuan sehubungan dengan hal tersebut,  (termasuk basis data anggota ormas atau pelanggan bisnis).

(d) Rahasia Dagang & Pengetahuan Bisnis

Semua rahasia dagang dan informasi bisnis rahasia (termasuk penelitian dan pengembangan, pengetahuan, formula, komposisi, proses dan teknik manufaktur dan produksi, data teknis, perangkat lunak, basis data, desain, gambar, spesifikasi, daftar pelanggan dan pemasok, informasi harga dan biaya, serta rencana dan proposal bisnis dan pemasaran), 

(e) Hak Publisitas dan Perwujudan Fisik

Semua hak, termasuk hak privasi dan publisitas, untuk menggunakan nama, kemiripan, dan karakteristik pribadi lainnya dari setiap individu, dan hak-hak kepemilikan lainnya dan;

Semua salinan dan perwujudan nyata daripadanya (dalam bentuk atau media apa pun) yang ada di bagian mana pun di dunia ini (termasuk semua perangkat lunak komputer dan data serta dokumentasi yang terkait).

Memahami dan mendokumentasikan Proprietary Asset secara sistematis adalah titik balik penting untuk mengubah organisasi dari sekadar "entitas yang berjalan" menjadi "lembaga bernilai tinggi". 

Bagi para pelaku usaha, perlindungan HKI secara otomatis akan melejitkan nilai perusahaan (enterprise value) saat melakukan merger, akuisisi, atau pencarian investor. Sedangkan bagi pengelola ormas dan nazhir wakaf, penguasaan atas Aset Hak Milik adalah perisai hukum sekaligus mesin pencetak kemandirian finansial yang halal dan abadi. Sudah saatnya kita mengalihkan fokus: tidak hanya sibuk mengumpulkan aset fisik seperti tanah dan bangunan, tetapi juga giat mengaudit, mendaftarkan, dan mengkapitalisasi kekayaan intelektual demi kejayaan merek serta keberlanjutan masa depan institusi.

Pustaka: 
  • Law Insider. Proprietary Asset definition. Diakses dari https://www.lawinsider.com/dictionary/proprietary-asset  
  • Dampak Intelektual Capital Terhadap Nilai Perusahaan [Foto] Unair. https://news.unair.ac.id/2021/06/22/dampak-intelektual-capital-terhadap-nilai-perusahaan/?lang=id 

Komentar

Kontak via WhatsApp